Tersorot : Maraknya Pengisian Jerigen di SPBU 14-283-690 Jalan Lintas Timur Desa Dundangan Tidak ada Penindakan Dari APH

Tersorot : Maraknya Pengisian Jerigen di SPBU 14-283-690 Jalan Lintas Timur Desa Dundangan Tidak ada Penindakan Dari AP
Masyarakat Mengeluh : Tim Krimsus Polda Riau Diminta Turun dan Pertamina
Diminta Tlg Cek CCTV SPBU 14-283-690
Kecamatan Pangkalan Kuras., Lagi-lagi tersorot kamera awak media Kabar Melayu. Com aktivitas dan terang-terangan dalam pengisian jerigen di SPBU 14-283-690 jalan Lintas Timur Desa Dundangan sepertinya tidak ada penindakan dari aparat setempat atau Aparat Penegak Hukum ( APH ) Senin pukul 11.04 wib ( 10/03/2025 ) .
Awal Mulanya
Pada saat itu awak media ini bertepatan ingin melakukan pengisian kendaraan sepeda motornya, setelah sampai di SPBU tersebut dan awak media ini melihat antrian panjang, pada saat itu lah terlihat aktivitas SPBU 14-283-690 ini telah dibanjiri oleh puluhan jerigen 10 ( Sepuluh ) ltr yang dibawa dengan kendaraan sepeda motor dan juga modus mobil Pribadi yang didalam mobil tersebut berisikan Jerigen 35 ltr digunakan oleh para mafia BBM.
“Berdasar informasi dari masyarakat yang namanya tak mau dipublikasi lewat media ini menyampaikan SPBU 14-283-690 ini seringkali melakukan kecurangan, Contoh: saat BBM dari Pekanbaru datang dan Bongkar di SPBU tersebut, BBM ini tidak langsung dijual ( ditimbun ) BBM ini dijual di pagi harinya, sekitar Jam 08:00 pagi sampai kandas ( Habis ) dan banyak masyarakat yang mengeluh dengan ulah SPBU 14-283-690 jalan lintas Timur Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan-Riau”, sebutnya.
Lanjut masyarakat ini lagi, sepertinya udah permainan mungkin Pak, demi meraup keuntungan yang banyak ( lebih ) mereka tidak memikirkan para pengendara yang melintas, apalagi suana menjelang Hari raya Idul Fitri 1446 H ini banyak pengguna jalan yang sangat-sangat membutuhkan BBM untuk melanjutkan perjalanannya untuk pulang kampung ( Mudik ), terangnya.
“Lagi-lagi ungkap masyarakat ini lagi, apa gak tergiur mereka pak, dalam pengisian 1 ( Satu ) jerigen per 35 ltr aja para pelangsir tersebut dikenai dengan bahasa orang itu namanya uang DO sebesar 15.000 ( Lima Belas Ribu Rupiah ) dan sekali ngisi ( Jos ) 1 ( Satu ) putaran 2 atau 3 jerigen klu jerigen 10 atau 15 ltr dikenakan 5 ( Lima ribu rupiah ) per sekali ngisi dan setelah itu masuk lagi ke antrian tersebut”, terangnya.
Setelah itu awak media ini mencoba konfirmasi ke Admin SPBU An. EA melalui telepon selulernya lewat panggilan Telepon dan WA dengan no 0823-8295-3xxx tidak ada tanggapan alias ( Bungkam ) sampai berita ini diterbitkan.
Padahal pihak Pertamina melarang keras dalam pengisian jerigen ke setiap SPBU, karena jerigen tersebut terbuat dari bahan yang mudah terbakar dan apa lagi BBM ini diperuntukan untuk masyarakat pengguna jalan ” Seperti ” kendaraan Roda Dua ( 2 ) maupun Roda Empat ( 4 ) dan ini sudah sangat jelas merugikan pemerintah.
Menurut Undang-Undang nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi ( “UU Migas ). BBM ( Bahan Bakar Minyak ) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi (1)
Minyak dan Gas Bumi sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung didalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara, ( 2 ). Penguasa oleh negara diselengarakan oleh pemerintah sebagai Penguasa Pertambagan.
Dan setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara illegal ( tanpa izin Usaha Penyimpanan ) dapat dipidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun dan denda paling tinggi 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara illegal ( tanpa izin Usaha Pengangkutan ) dapat dipidana penjara paling lama 4 (Empat ) tahun dan denda paling banyak 4 Miliar.
“Dari Poin-poin tersebut Aparat Penegak Hukum ( APH ) seperti Kapolda Riau dan Kapolres Pelalawan dan terutama kepada Pihak Pertamina harus mengchroscek terlebih dahulu CCTV di SPBU 14-283-690 dan harus bertindak tegas dalam menindaklanjuti hal tersebut, apabila menemukan kejanggalan terhadap SPBU 14-283-690 ini, APH maupun Pertamina harus memberikan sanksi yang seberat-beratnya terhadap SPBU yang ada dijalan lintas Timur Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan- Riau ini” , pungkasnya.
Editor: Adri
( Pimpinan Redaksi )