Setelah Didatangi Tim Migas Beberapa Hari Yang Lalu, SPBU 14-283-624 ini Masih Saja Melakukan Pengisian BBM Jenis Pertalite Dengan Cara Dilangsir

Bandar Petalangan.,Kabar Melayu.com~
Setelah di datangi Tim Migas dari Pertamina beberapa hari yang lalu, SPBU 14-283-624 jalan lintas Timur Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan masih melakukan pengisian BBM jenis Pertalite dengan cara dilangsir dengan modus mobil pribadi dan kendaraan roda 2 ( Dua ) pada Sabtu, pukul 09:26 Wib ( 14/06/2025 ).

Dari padatnya masyarakat pengguna jalan yang menggunakan roda 4 ( Empat ) maupun roda 2 ( Dua ) yang sangat membutuhkan ingin melakukan pengisian kendaraannya, SPBU 14-283-624  ini tetap melakukan aktifitas dengan cara melangsir seakan tidak tau kejadian.

Dalam hal ini, sorot kamera awak media kabar Melayu.Com melihat area SPBU 14-283-624 ini yang telah dipadati oleh kendaraan roda 4 maupun roda 2 dan mengambil Dekomentasi di pagi itu.

“Selanjutnya awak media ini menemui salah satu Operator yang bekerja pada saat itu berinisial PD dan menanyakan hal ini, ia menjawab, tak ada kami melangsir do bang”, katanya.

“Tapi awak media ini penasaran dengan apa yang disampaikan PD dan dengan apa yang di lihat awak media ini pada saat itu dan awak media ini mencoba konfirmasi dengan salah satu pengendara yang ternyata pelangsir BBM jenis Pertalite yang untuk di perjual belikan kembali, dan awak media ini bertanya, udah banyak dapat Pak?, jawabnya, susah skrg, sejak orang migas dari Pertamina itu datang ke SPBU ini, udah gak berani ngisi Jerigen lagi, ya…mau gak mau dilangsir lah pak”, cetusnya.

Kepada Pertamina melalui Tim Migas awak media ini meminta untuk agar pihaknya bertindak tegas dan melakukan Peninjauan kembali terhadap CCTV yang ada di SPBU 14-283-624 jalan lintas Timur Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan-Riau ini.

Ini sudah jelas menyalahi aturan, menurut UU no 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi ( “UU Migas  ). BBM ( Bahan Bakar Minyak  ) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah  dari minyak Bumi ( 1 )

Minyak dan Gas Bumi sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di Wilayah hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara,  ( 2 ). Penguasa oleh negara diselengarakan oleh Pemerintah sebagai Penguasa Pertambangan.

Dan stiap orang yang melakukan Penyimpanan BBM secara Ilegal ( tanpa izin usaha penyimpanan ) dapat dipidana penjara selama 3 ( Tiga ) tahun dan denda paling tinggi 30 M ( Tiga Puluh Miliar Rupiah  ), sedangkan setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara Illegal ( tanpa izin Usaha Pengangkutan ) dapat dipidana penjara paling lama 4 ( Empat) tahun dan denda paling banyak 4 M ( Empat Miliar Rupiah).***

Bersambung……

Redaksi