Di SOMASI, Semua Alamat PT Mitra Hutani Jaya Tak Jelas Alias Alamat Palsu!!!.

Di SOMASI, Semua Alamat PT Mitra Hutani Jaya Tak Jelas Alias Alamat Palsu!!!
PELALAWAN., Kabar Melayu. Com ~ PT. Mitra Hutani Jaya sampai hari ini belum ada menunjukkan itikad baiknya terhadap Kelompok Tani Jaya Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan terkait kewajiban atas penyewaan lahan akasia sejak 2016 silam.
Hak atas lahan perkebunan Akasia untuk bahan baku pabrik kertas Indah Kiat di Siak itu sejati sudah diterima dua kali oleh anggota Kelompok Tani Jaya Pulau Muda mengingat kayu Akasia yang ditanam di tanah nenek moyang mereka sudah dua kali panen pula.
“PT. Mitra Hutani Jaya menyewa lahan masyarakat untuk penanaman akasia semenjak 2016 sampai hari ini mereka tidak membayarkan kewajiban nya. Kesepakatan sewa menyewa lahan itu di depan notaris Zul Mardhi, SH, Mkn” kata ketua Kelompok Tani Jaya, Makmur, Sabtu (15/3/2025)
Kesempatan yang tertuang di akte notaris bernomor : 03/HTPK-LFL-SP-MHJ/VIII/2016.kini telah diingkari oleh anak perusahaan Arara Abadi itu. Sebagai pihak yang merasa di zolimi oleh korporate grup Sinar Mas, upaya hukum dilakukan kelompok Tani Jaya melalui kuasa hukum dari Firma Hukum Fams Law Firm Syamsul Harifin SH untuk memperjuangkan hak hak masyarakat Desa Pulau Muda.
Salah seorang kuasa hukum dari Firma Hukum Fams Law Firm, Syamsul Harifin SH
mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melayangkan somasi resmi ke PT. Mitra Hutani Jaya yang ditujukan ke alamat resmi kantor perusahaan perkebunan Akasia itu.
“Sudah kita Somasi semua alamat kantor nya, baik alamat dikantor pusat di jakarta. Untuk kantor pusatnya di Jakarta kita kirimkan melalui Kantor pos,” kata Epen sapaan akrab Syamsul Harifin SH.
Tersebab alamat kantor pusat PT Mitra Hutani Jaya di Jakarta tidak ditemukan oleh petugas pos, dan surat somasi resmi kembali ke si pengirim.
“Surat kita kembali lagi, karna alamatnya tidak ditemukan oleh pihak pos dijakarta,” imbuhnya.
Perjuangan melalui jalur hukum kemudian berlanjut dengan mensomasi perusahaan melalui kantor perwakilan Riau di jalan Ahmad Yani Pekanbaru, sayang alamat kop surat biasanya di surat resmi perusahaan dengan alamat tersebut rupanya Abal Abal, karena di lapangan ruko untuk kantor PT. Mitra Hutani Jaya dalam status mau dijual.
“Kita kirim lagi ke alamat yang di jalan Ahmad Yani, tidak ada penghuninya alias tutup, jadi pertanyaan kita jangan jangan PT. Mitra Hutani Jaya ini ilegal, perusahaan hanya bermodal kop surat,” kata Epen.
Pertanyaan selanjutnya bagi tim kuasa hukum Kelompok Tani Jaya kok bisa perusahaan sebesar itu tidak memiliki kantor yang jelas dan tetap, atau berpindah pindah dengan modus tertentu.
Sehingga kita mempertanyakan komitmen moral seluruh anak perusahaan Indah Kiat Grup, Arara Abadi yang merupakan induk perusahaan PT. Mitra Hutani Jaya.
“Kenapa berpindah-pindah seperti itu. ada apa ini???, sangat mencurigakan,” kata pengacara Putra Daerah ini.
Epen juga sangat menyayangkan sikap wanprestasi PT. Mitra Hutani Jaya yang mengabaikan hak masyarakat yang sebelumnya sudah diikat sesuai peraturan perundang undangan di Negara Republik Indonesia ini.
“Ini wan prestasi, ada kewajiban mereka untuk memperhatikan masyarakat sekitarnya dengan dana CSR nya, ini jangankan CSR, yang kewajibannya saja sebagai Penyewa Tanah masyarakat pun tak mau dia bayarkan memang luar biasa zolimnya ini perusahaan,”tegasnya.
Epen berharap kejadian pengabaian hak masyarakat atas tanaman kehidupan menjadi perhatian pemerintah daerah melalui Bupati Pelalawan, dan DPRD Kabupaten Pelalawan, Khusunya dinas Perizinan.
“Mohon di cek kembali Pak, perusahaan ini apakah benar ada izinnya anak perusahaan PT Arara Abadi ini atau tidak bayar pajak tidak mereka ini ke negara, jangan-jangan mereka juga tidak membayar kewajibannya ke negara,” harap pengacara yang biasa di sapa Epen ini”
Sebelumnya diberitakan media ini atas permasalahan sengkarut tanaman kehidupan akasia di tanah milik kelompok tani Jaya Teluk Meranti.
Pada tahun 2016, PT Mitra Hutani Jaya dengan Kelompok Tani Jaya sepakat untuk mengikat perjanjian di hadapan notaris Zul Mardhi, SH, Mkn, di hadapan pejabat pembuat akta Tanah itu kedua belah pihak sepakat bekerjasama dengan diikat atas hak dan kewajiban masing masing.
Pasca berjanjian kerjasama di buat, alat berat perusahaan masuk membersihkan lahan dan mulai menanami dengan kayu akasia.
“Berdasarkan perjanjian kerjasama itu, mereka mulai menanam akasia di lahan kami, sudah delapan tahun mereka mengolah tanah nenek moyang kami,”kata Ketua Kelompok Tani Jaya, Makmur kepada media ini, Ahad (9/3/2025).
Setelah delapan tahun mengolah lahan milik masyarakat Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti, namun Kelompok Tani Jaya sampai saat ini belum menerima manfaat buah dari kerjasama penanaman akasia. Padahal sudah dua kali panen dilakukan perusahaan cicitnya grup Sinar Mas itu.
“Perusahaan ingkar, tak membayar hak kami”tegas Makmur*** ( 4dr 1 )
( Pimpinan Redaksi )